Merayakan Hari Perempuan Internasional dan Perjuangan Panjang Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Ditulis: Mohammad Nayaka Rama Yoga
Setiap tahunnya, tepatnya pada tanggal 8 Maret, seluruh negara ikut serta merayakan satu hari rayanya kaum hawa, yaitu International Women’s Day. Namun di Indonesia, perayaan ini harus menjadi sebuah ironi. Di tengah besarnya arus narasi dan wacana soal pemberdayaan perempuan yang terus didengungkan oleh berbagai gerakan sipil, jutaan perempuan dengan profesi sebagai pekerja rumah tangga (PRT) justru bekerja tanpa dipayungi oleh hukum yang memadai. Di balik layar, tanpa kita sadari profesi ini secara tidak langsung sangat mempengaruhi kehidupan sosial-ekonomi di masyarakat.
Akan tetapi sampai saat ini dengan tidak adanya perlindungan hukum yang memadai, kelompok profesi ini terlihat diperlakukan sebelah mata oleh negara. Bagi saya pribadi, selama negara masih membiarkan pekerja rumah tangga bekerja tanpa perlindungan hukum, peringatan Hari Perempuan Internasional di Indonesia bisa disebut sebagai omong kosong yang banyak kuahnya. Tidak lebih pemerintah yang jualan slogan “NKRI HARGA MATI”, ataupun aktivis-aktivisan yang ngomong “HIDUP PEREMPUAN YANG MELAWAN”.
Menurut data yang telah dihimpun oleh ILO, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan sudah mencapai angka 4 hingga 4,2 juta orang, dan ngerinya lagi, sebagian besar dari mereka ini adalah para perempuan yang berasal dari kelompok sosial-ekonomi paling rentan. Ironisnya lagi, meskipun mereka melakukan kerja-kerja yang paling fundamental bagi keberlangsungan kehidupan rumah tangga dalam sebuah keluarga, hal ini sering dipandang sebelah mata. Kerja-kerja seperti merawat anak, membersihkan rumah, memasak, hingga merawat orang tua hanya dianggap sebagai pekerjaan domestik.
Padahal dibelahan dunia yang lain, pekerjaan ini sudah dianggap sebagai kerja formal dan profesional, serta memiliki hak yang sama dalam undang-undang ketenagakerjaan. Inilah paradoks dan kesalahan berpikir dalam sistem sosial kita, dimana pekerjaan yang paling menopang kehidupan bermasyarakat dan bernegara justru seringkali ditempatkan pada posisi yang paling tidak dihargai di masyarakat kita.
Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa pekerjaan ini berada di ruang-ruang privat yang nyaris tidak tersentuh oleh publik dan diawasi oleh pemerintah. Tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa standar upah, dan tanpa perlindungan hukum, pekerja rumah tangga (PRT) berada dalam relasi kuasa yang sangat timpang dengan pemberi kerjanya atau biasa disebut sebagai tuan rumah dalam sistem sosial kita.
Data yang dikumpulkan dari komnas perempuan telah mencatat bahwa selama tahun 2021–2024, pekerja rumah tangga mengalami 3.308 kasus kekerasan. Ini meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga eksploitasi ekonomi. Namun angka di atas kemungkinan hanyalah seperti perumpamaan puncak gunung es, karena sebagian besar kasus kekerasan di ruang domestik tidak pernah tercatat secara resmi akibat adanya relasi kuasa antara PRT dengan Tuan rumahnya (pemberi kerjanya).
Selama lebih dari dua dekade, gerakan masyarakat sipil telah memperjuangkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai instrumen hukum yang dapat mengakhiri kerentanan struktural tersebut. RUU ini pada dasarnya menuntut beberapa hal yang paling mendasar, seperti pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak atas upah layak, jam kerja manusiawi, kontrak kerja yang jelas, dan perlindungan dari kekerasan. Namun hingga hari ini, negara masih gagal menghadirkan perlindungan tersebut. Penundaan pengesahan UU Perlindungan PRT yang berkepanjangan ini memperlihatkan satu hal, dimana negara belum benar-benar mengakui kerja domestik sebagai kerja yang memiliki nilai ekonomis dan profesional.
Ditinjau dari teori ekonomi politik feminis, persoalan pekerja rumah tangga bukan sekadar isu ketenagakerjaan, tetapi telah menjadi bagian dari proyek-proyek eksploitatif terhadap pekerjaan mereka. Argumen yang sering digunakan adalah bahwa PRT inj hanyalah mengerjakan Kerja-kerja domestik yang secara historis dilekatkan pada perempuan dianggap sebagai tugas alami perempuan, sehingga tidak pernah dihargai sebagai kerja produktif. Ketika pekerjaan ini dialihkan kepada pekerja rumah tangga dari kelas sosial yang lebih rendah, tindakan yang eksploitatif ini telah menjadi kompleks. Ekspolitask yang berbasis gender sekaligus kelas sosial. Dengan kata lain, sistem sosial kita berdiri di atas ketidakadilan, dimana pekerjaan ini tidak dianggap bernilai ekonomis dan produktif.
Karena itu, pada Hari Perempuan Internasional tahun ini, pertanyaan yang akan saya coba lontarkan bukan sekadar bagaimana sebaiknya kita sebagai individu merayakan hari ini dengan lebih meriah dan populis. Akan tetapi saya akan bertanya apakah negara memiliki keberanian untuk mengakhiri ketidakadilan yang bersifat struktural ini. Bagi saya, Pengesahan RUU PPRT bukan hanya membahas persoalan aturan-aturan formal mengenai ketenagakerjaan.
Pengesahan RUU ini akan menjadi salah satu ujian moral bagi negara, apakah negara ini akan berpihak pada jutaan perempuan yang bekerja sebagai PRT. Apakah akan membela mereka yang selama ini menopang kehidupan masyarakat dari ruang domestik yang paling tidak terlihat. Atau ikut menjadi penindas bersama agen-agen diaspora PRT dan tuan rumahnya sebagai mitranya. Tanpa pengakuan yang setara terhadap hak para pekerja rumah tangga, wacana kesetaraan gender akan selalu terdengar kosong melompong. Hanya menjadi slogan utopis yang tidak pernah tercapai.

Komentar
Posting Komentar