Dari Bilik-Bilik TPS ke Lobi-Lobi Para Elit: Mau Dibawa Kemana Demokrasi Lokal Kita Hari Ini?
Mohammad Nayaka Rama Yoga
Hari
ini, banyak orang sudah lelah dengan hiruk-pikuk dunia politik. Sebagian
masyarakat menganggap Pilkada penuh dengan keributan, penuh dengan money
politic, dan pemasangan baliho-baliho yang memenuhi dan mengganggu estetika
jalanan. Belum lagi politisi yang semakin banyak menjual janji-janji kosong,
dan berbagai drama lainnya yang tidak berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, ketika muncul wacana agar kepala daerah baik di kabupaten/kota
maupun provinsi tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih oleh
DPRD, sebagian orang justru mengangguk-angguk dan menyatakan setuju dalam hati.
Di dalam hati mereka terbersit “akhirnya aku nggak usah lagi deh
nyoblos-nyoblos paslon yang gak ku kenal di TPS”. Efeknya yang paling dominan
adalah tidak akan ada lagi hawa-hawa kampanye di sepanjang jalan. Tidak akan ada
lagi ribut-ribut dan saling mengumpat antar paslon dan pengikut setianya ketika
masa kampanye. Tetapi di sinilah letak tidak asiknya. Ketenangan seperti ini tidak
selalu berarti keadilan untuk masyarakat dan dalam demokrasi, keadilan jauh lebih penting
daripada sekadar ketenangan yang semu.
Untuk
memahami apa yang sebenarnya dipertaruhkan, kita tidak perlu sampai menjadi sarjana
politik. Cukup meminjam satu kacamata sederhana dari seorang pemikir demokrasi
bernama Robert A. Dahl. Dalam karyanya yang berjudul Polyarchy:
Participation and Opposition (1971), Dahl menjelaskan bahwa memang sistem demokrasi
bukanlah sistem yang ideal lagi sempurna. Namun, tidak dapat dipungkiri juga
bahwa hanya dengan sistem inilah yang memungkinkan terjadinya partisipasi luas
dari warga negara dan munculnya kompetisi politik yang terbuka serta dapat
diawasi oleh publik. Dahl menyebut bentuk demokrasi yang ideal seperti itu
sebagai polyarchy, di mana kekuasaan tidaklah dimonopoli oleh segelintir
orang saja.
Pilkada
langsung yang diselenggarakan pasca reformasi di Indonesia dengan segala
kekurangannya, masuk ke dalam tipe polyarchy yang seperti dijelaskan Dahl
di atas. Rakyat masih memiliki akses langsung untuk menentukan pemimpinnya
sendiri. Rakyat diperbolehkan datang ke TPS, boleh juga memilih untuk tidak
datang, tetapi poin pentingnya adalah mereka memiliki hak untuk memilih. Ketika
pemilihan kepala daerah dipindahkan pemilihannya dari rakyat kepada para dewan
di DPRD, yang berubah bukan sekadar prosedur teknis, melainkan struktur dari kekuasaan
itu sendiri. Akses publik untuk memilih calon dipersempit. Dari jutaan warga yang
bisa memilih menjadi puluhan anggota dewan saja. Dari ruang publik di bilik-bilik
suara ke ruang rapat. Dari keputusan yang dapat diawasi oleh publik ke proses
yang jauh dari pengawasan rakyat.
Para
pendukung yang menyetujui pelaksanaan pilkada diadakan secara tidak langsung
sering mengatakan bahwa DPRD juga dipilih oleh rakyat, sehingga prosesnya tetap
demokratis. Argumen ini terdengar masuk akal, tetapi mengabaikan satu unsur
penting dalam teori demokrasi modern, yaitu akuntabilitas vertikal. Salah
seorang pakar ilmu politik yang bernama Guillermo O'Donnell (1994) menjelaskan
bahwa salah satu ciri demokrasi berjalan dengan sehat adalah ketika penguasa
bisa dimintai pertanggungjawaban langsung oleh warganya, bukan hanya oleh sesama
elite lainnnya. Ketika kepala daerah dipilih langsung, dirinya tahu bahwa
legitimasinya berasal dari rakyat langsung. Ketika dirinya dipilih oleh wakil
rakyat di DPRD, seluruh orientasi akuntabilitasnya mudah bergeser dari warga ke
partai, dari publik ke fraksi.
Masalah
ini menjadi lebih serius ketika dikaitkan dengan money politics yang terjadi
di dalam setiap Pilkada. Argumen bahwa pilkada yang dilakukan secara langsung itu
butuh biaya yang mahal dan rawan terjadi transaksi-transaksi haram sering
digunakan untuk membenarkan pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Namun pada kenyataannya,
riset-riset tentang korupsi pada politik justru menunjukkan bahwa penyempitan
arena pengambilan keputusan sering kali mempermudah transaksi haram tadi.
Akademisi seperti Susan Rose-Ackerman (1999) menegaskan bahwa korupsi sangat
dipengaruhi oleh bagaimana desain suatu institusi. Semakin tertutup proses
pengambilan keputusan, semakin besar peluang kolusi. Uang tidak hilang ketika
pilkada dipindahkan ke DPRD. Uang hanya berpindah tempat saja, yang awalnya
bersebaran saat serangan fajar, beralih seluruhnya ke ruang rapat. Dari banyaknya
baliho-baliho di pinggir jalan menjadi permainan lobi-lobi antar dewan.
Kalau
kita menggunakan konsep polyarchy, ini akan menjadui masalah yang sangat
serius. Disini, Dahl menekankan bahwa demokrasi membutuhkan kompetisi yang
terbuka, bukan kompetisi yang dipersempit dan diputuskan oleh segelintir aktor.
Ketika kompetisi dipersempit, rakyat kehilangan posisi sebagai pengawas, dan
kekuasaan akan kehilangan remnya. Demokrasi mungkin terlihat lebih rapi, tetapi
sesungguhnya menjadi lebih rapuh. Sebagian orang mungkin berkata, “ah, saya
tidak peduli dengan politik, karena saya juga jarang memakai hak pilih saat
pilkada”, sehingga tidak masalah jika sistem pilkada langsung dihapus. Namun
teori demokrasi tidak pernah menuntut semua warga untuk selalu aktif. Larry
Diamond (1999), salah satu peneliti demokrasi, menjelaskan bahwa kualitas
demokrasi diukur bukan dari seberapa sering warga berpartisipasi, tetapi dari
tersedianya kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan mengontrol
kekuasaan. Hak politik itu seperti rem darurat pada mobil, jarang dipakai,
tetapi akan sangat berbahaya kalau itu dicabut. Ketika hak memilih hilang,
warga kehilangan alat paling dasar untuk menegur para penguasa secara sah.
Demokrasi
memang melelahkan, berisik, lambat, dan sering membuat jengkel. Dahl sendiri
tidak pernah menjanjikan demokrasi yang murah dan penuh dengan ketenangan.
Tetapi ia menegaskan satu hal penting, yaitu alternatif dari demokrasi yang
berisik bukanlah ketertiban yang adil, melainkan kekuasaan yang terkonsentrasi.
Pilkada langsung memang perlu diperbaiki. Perampingan biaya pilkada dengan
merapihkan sistem di dalamnya, penegakan hukum yang lebih tegas pada para
pelanggarnya, dan yang lebih penting lagi adalah pembenahan partai-partainya agar
bisa menyiapkan calon-calon kepala daerah yang lebih berintegritas dan kompeten.
Ini semua adalah solusi yang lebih konkrit daripada memindahkan sistem
pemilihan langsung ke pemilihan tidak langsung. Menurut saya, ini bukanlah cara
untuk memperbaiki demokrasi di negeri kita. Justru hal ini menurut pengertian
Dahl adalah bagian dari penyempitan polyarchy. Dan ketika akses mulai
dipersempit serta kompetisi ditutup, yang hilang bukan sekadar hak memilih,
melainkan posisi rakyat sebagai pemilik sah dari kekuasaan dan kedaulatan.
Referensi
Dahl, Robert A. (1971). Polyarchy:
Participation and Opposition. Yale University Press.
O’Donnell, Guillermo (1994). Delegative
Democracy. Journal of Democracy.
Diamond, Larry (1999). Developing
Democracy: Toward Consolidation. Johns Hopkins University Press.
Rose-Ackerman, Susan (1999). Corruption
and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge University
Press.

Komentar
Posting Komentar