Gig Economy : Antara Solusi Penghasilan Instan dan Ilusi Kebebasan Bekerja
Bagi banyak anak muda hari ini, definisi bekerja tidak lagi identik dengan datang ke kantor jam sembilan pagi dan pulang jam empat sore dengan gaji yang tetap di setiap bulannya. Menunggu orderan penumpang masuk, mengejar rating dari pelanggan, atau berburu proyek lepas yang belum tentu datang secara rutin, saat ini sudah tergolong masuk definisi “bekerja”. Profesi-profesi seperti driver ojek online, kurir paket, hingga freelancer digital, saat ini semakin diminati oleh anak-anak muda. Sistem kerja yang seperti ini kini dikenal sebagai gig economy dan sering dipromosikan sebagai cara baru dalam bekerja yang lebih fleksibel dan modern. Tapi di balik janji-janji kerja yang serba fleksibel itu, muncul pertanyaan yang jarang sekali dibahas. Apakah gig economy ini benar-benar akan membuka jalan menuju hidup yang lebih baik, atau justru menjadi jebakan baru yang tidak pasti bagi para pemuda ke depannya?
Menurut
Koutsimpogiorgos (2020), gig economy memiliki sejumlah ciri khas yang
membedakannya dari pekerjaan formal. Pertama, pekerjaan dalam gig economy
berbasis penugasan jangka pendek, di mana pekerja dibayar per order atau
proyek, bukan melalui gaji yang tetap setiap bulannya. Kedua, hubungan kerja
dimediasi oleh platform digital yang bukan hanya menjadi perantara antara
pekerja dan konsumen, tetapi juga sebagai penentu regulasinya. Ketiga, status
pekerja umumnya dikategorikan sebagai kontraktor independen atau mitra, bukan
karyawan tetap dalam struktur perusahaan. Keempat, sistem ini menawarkan
fleksibilitas waktu dan tempat kerja sehingga individu dapat menentukan sendiri
kapan dan di mana mereka bekerja. Kelima, pengelolaan dan pengawasan kerja
banyak dijalankan melalui algoritma aplikasi yang menentukan distribusi tugas,
penilaian performa, dan mekanisme operasional lainnya. Keenam, hubungan kerja
dalam gig economy cenderung bersifat longgar tanpa ikatan kontrak jangka
panjang sebagaimana pekerjaan formal pada umumnya.
Tidak
bisa dimungkiri, bagi generasi muda hari ini, kelihatannya gig economy terasa sangat
menarik dan menjanjikan banyak peluang. Sistem kerja yang menawarkan
fleksibilitas waktu, yang mana hal ini akan sulit ditemukan jika bekerja pada pekerjaan
formal. Dimana, setiap orang bisa mengatur sendiri jam kerjanya, tanpa harus
terikat pada rutinitas kantor dari pagi sampai sore, bahkan bisa bekerja sambil
kuliah atau mencari pengalaman lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, hal ini
bisa kita temukan pada mahasiswa yang menjadi driver ojek online setelah
jam kuliah. Lalu, ada juga para freshgraduate yang mengambil proyek
desain grafis dan data entry yang bisa dikerjakan dari kamar kosnya
tanpa perlu berangkat ke kantor. Kedua contoh pekerjaan di atas bisa didapatkan
tanpa melalui proses yang rumit dan panjang.
Di
tengah lapangan kerja formal yang kini makin terasa sempit dan kompetitif, gig
economy kerap menjadi pintu masuk awal ke dunia kerja sekaligus ruang untuk
membangun portofolio. Semua ini melahirkan berbagai narasi, seperti kebebasan
dalam bekerja, perasaan lebih mandiri dan kreatif, tidak punya atasan langsung
yang menekan, serta kesan lebih modern yang relevan dengan gaya hidup pada era
digital. Beberapa kesan inilah yang membuat gig economy sering dipandang
sebagai solusi praktis bagi generasi muda yang ingin cepat bekerja dan memiliki
penghasilan.
Namun,
di balik berbagai tawaran di atas, ada harga yang sering harus dibayar.
Kebebasan memilih jam kerja berbanding lurus dengan pendapatan yang tidak
menentu, jam kerja yang panjang, dan tekanan untuk terus “online” demi mengejar
order. Tidak ada gaji yang tetap, tidak ada cuti yang dibayar oleh
perusahaannya, dan dalam banyak kasus, tidak ada jaminan kesehatan maupun
perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja. Alih-alih memberikan rasa aman,
sistem ini justru membuat banyak pekerja rajin bekerja, tetapi jarang merasakan
ketenangan ketika memikirkan masa depan.
Masalahnya
bukan hanya soal individu yang “kurang beruntung” untuk memperoleh pekerjaan
formal, tetapi soal sistem kerjanya yang memang timpang sejak awal. Dalam sistem
kerja yang berbasis gig economy, platform digital sering menikmati
keuntungan besar tanpa memikul tanggung jawab sebagai pemberi kerja. Beban operasional,
mulai dari kendaraan, kuota internet, hingga risiko kecelakaan saat bekerja, ditanggung
sepenuhnya oleh para mitranya.
Bahkan,
nasib penghasilan mereka sehari-hari, kerap ditentukan oleh algoritma yang
tidak transparan. Sebagai contoh, akunnya bisa diturunkan rating-nya, order
bisa sepi tiba-tiba, atau akses bekerja bisa dibatasi tanpa penjelasan yang
jelas. Di sini, pekerja dianggap bukan mitra yang dianggap setara, melainkan sebagai
mitra yang lebih lemah, karena berhadapan dengan sistem yang mereka tidak
kuasai.
Jika
kondisi ini terus dibiarkan, gig economy berpotensi menjadi ancaman
serius bagi masa depan generasi muda di Indonesia. Saat ini saja, data Badan
Pusat Statistik menunjukkan bahwa sekitar 59,4% pekerja di Indonesia berada di
sektor informal, atau sekitar 86 juta orang. Angka ini bahkan cenderung
meningkat dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi tanda bahwa pasar kerja
formal belum mampu menyerap tenaga kerja secara optimal.
Lebih
mengkhawatirkan lagi, dari sekitar 18,4 juta pekerja muda usia 15–24 tahun,
hampir 45% di antaranya bekerja di sektor informal, dan sebagian besar bahkan
tidak menerima upah yang tetap. Situasi ini memperlihatkan bahwa semakin banyak
anak muda yang memulai kariernya dari pekerjaan yang tidak memiliki kepastian
penghasilan, jaminan sosial, maupun jalur karier yang jelas. Dalam jangka
panjang, kondisi ini berisiko melahirkan generasi pekerja yang tidak memiliki
karier yang stabil dan rentan secara ekonomi.
Masalahnya
tidak berhenti pada kondisi pekerjaan yang tidak stabil, tetapi juga berkaitan
dengan perubahan struktur ekonomi nasional yang semakin menyempitkan peluang
kerja yang layak bagi anak muda. Gelombang pemutusan hubungan kerja dalam
beberapa tahun terakhir turut mendorong banyak orang untuk beralih ke sektor informal,
termasuk menjadi pengemudi ojek online atau freelance. Bahkan, sebagian
survei menunjukkan sekitar 60% pekerja ojek online menjadikan profesi tersebut
sebagai pekerjaan utama setelah terkena PHK dari tempat kerja sebelumnya.
Di
sisi lain, perubahan arah ekonomi hari ini yang lebih menekankan sektor padat
modal dibanding padat karya membuat penciptaan lapangan kerja formal semakin
terbatas. Akibatnya, generasi muda berpotensi terjebak dalam siklus pekerjaan
jangka pendek yang sulit memberikan jaminan masa depan, mulai dari kesulitan
menabung, sulit memiliki rumah, hingga keterbatasan perlindungan kesehatan dan masa
pensiun. Jika masalah ini terus berlanjut tanpa adanya intervensi kebijakan
yang serius dari pemerintah, bukan tak mungkin sektor gig economy akan
menjadi ancaman untuk masa depan pekerja muda di Indonesia.
Pemerintah
Indonesia sebenarnya sudah mulai merespons persoalan yang muncul dalam gig
economy, walaupun langkahnya masih bertahap. Misalnya, pemerintah melalui Peraturan
Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 telah mengatur batas atas dan batas bawah
tarif ojek online untuk melindungi penghasilan pengemudi dari persaingan harga
yang tidak sehat.
Selain
itu, pemerintah melalui UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS juga mulai membuka akses jaminan sosial bagi
pekerja informal, termasuk pekerja platform digital, melalui program BPJS
Ketenagakerjaan yang memungkinkan pekerja mandiri mendapatkan perlindungan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Bahkan, pemerintah sempat menggagas
rencana regulasi khusus untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan
pengemudi transportasi online sebagai bentuk pengakuan bahwa pekerja gig
merupakan bagian penting dari ekonomi digital nasional.
Namun,
berbagai kebijakan tersebut masih belum menyentuh masalah paling mendasar,
yaitu ketidakjelasan status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pemilik
platform. Hingga saat ini, pekerja gig masih dikategorikan sebagai
mitra, bukan karyawan, sehingga beberapa perusahaan merasa tidak memiliki
kewajiban penuh dalam memberikan jaminan pendapatan tetap, perlindungan kerja
menyeluruh, maupun kepastian karier jangka panjang.
Kondisi
ini membuat perlindungan yang diberikan negara masih bersifat tambahan, bukan
perlindungan struktural dalam sistem ketenagakerjaan (ILO, 2021). Jika tidak
segera diperjelas melalui regulasi yang lebih kuat, gig economy berpotensi
menjadi sektor yang mampu menyerap banyak tenaga kerja muda, tetapi belum tentu
mampu menjamin kesejahteraan mereka di masa depan (World Bank, 2023).
Ke
depan, pemerintah Indonesia perlu berani mengambil langkah kebijakan yang lebih
tegas dengan menata ulang posisi pekerja gig dalam sistem ketenagakerjaan
nasional. Saat ini, jumlah pekerja sektor ekonomi digital terus meningkat
seiring berkembangnya platform transportasi, logistik, dan jasa digital. Dalam
laporan e-Conomy SEA 2023 telah menunjukkan sektor ekonomi digital di Indonesia
menjadi yang terbesar berkembang di Asia Tenggara dan diproyeksikan akan terus
tumbuh, yang berarti ketergantungan pada pekerja gig economy juga akan
semakin besar.
Sementara
itu, laporan ILO (2021) menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja gig economy
di negara berkembang tidak memiliki perlindungan kerja yang memadai. Karena
itu, pemerintah tidak harus langsung mengubah status pekerja gig menjadi
karyawan tetap, tetapi yang perlu dilakukan adalah menciptakan aturan baru yang
mengakui pekerja di sektor gig economy sekaligus menjamin hak-hak dasar
pekerja. Kebijakan seperti ini telah mulai diterapkan di beberapa negara,
seperti Spanyol melalui regulasi Rider Law yang mengatur tanggung jawab
perusahaan terhadap pekerja gig economy. Hal ini bisa ditiru oleh
pemerintah untuk diterapkan di Indonesia.
Selain
pengaturan status kerja, pemerintah juga perlu memperkuat tanggung jawab
perusahaan di sektor gig economy dalam mensejahterakan pekerjanya. Pemerintah
dapat mendorong skema pembiayaan jaminan sosial secara bersama antara pekerja,
perusahaan, dan pemerintah, mengingat data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan
tingkat kepesertaan pekerja sektor informal masih jauh lebih rendah dibanding
pekerja formal. Pemerintah juga perlu menetapkan standar penghasilan minimum
yang layak serta memastikan transparansi sistem algoritma yang selama ini
menentukan distribusi order dan penilaian performa pekerja, karena berbagai
studi menunjukkan sistem algoritma yang tidak transparan berpotensi menciptakan
ketimpangan relasi kerja (ILO, 2021).
Kemudian,
perlu adanya pembentukan ruang dialog tripartit antara pekerja, perusahaan
platform, dan pemerintah. Ini menjadi langkah penting agar kebijakan yang
dihasilkan oleh perusahaan penyedia platform tidak bertindak sewenang-wenang.
Tanpa langkah-langkah tersebut, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar tenaga
kerja digital yang besar, tetapi gagal memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi
digital benar-benar memastikan kesejahteraan generasi mudanya.
Pada
akhirnya, permasalahan pada gig economy bukan sekadar soal perubahan
cara bekerjanya, tetapi juga soal arah masa depan generasi muda Indonesia. Di
satu sisi, sistem ini membuka peluang ekonomi baru yang cepat dan fleksibel,
tetapi di sisi lain, juga membawa risiko ketidakpastian yang tinggi dalam
jangka panjang. Generasi muda tidak boleh dipaksa memilih antara bekerja tanpa adanya
perlindungan yang pasti atau memilih untuk menganggur karena minimnya kesempatan
kerja. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemajuan teknologi tidak
melahirkan bentuk ketimpangan sosial dan ekonomi yang baru.
Jika
dikelola dengan bijak, gig economy dapat menjadi jembatan menuju mobilitas
sosial dan kemandirian ekonomi untuk generasi muda kita. Namun jika dibiarkan
berkembang tanpa arah dan aturan yang jelas, sistem ini berpotensi menjadikan
generasi muda sekadar roda penggerak ekonomi tanpa masa depan yang jelas.
Pertanyaannya bukan lagi apakah gig economy akan terus tumbuh dan berkembang
pesat, tetapi apakah negara mampu memastikan para pekerja di sektor ini
mendapatkan keadilan dan kesejahteraan di masa depannya.
Referensi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan. (n.d.). Program BPU (Bukan Penerima Upah). BPJS
Ketenagakerjaan.
Google, Temasek, & Bain &
Company. (2023). e-Conomy SEA 2023.
International Labour Organization.
(2021). World employment and social outlook 2021: The role of digital labour
platforms in transforming the world of work. International Labour
Organization.
Kementerian Perhubungan Republik
Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM
12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang
Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kementerian Perhubungan Republik
Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP
564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor
yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Koutsimpogiorgos, N., van Slageren,
J., Herrmann, A. M., & Frenken, K. (2020). Conceptualizing the gig economy
and its regulatory problems. Policy & Internet, 12(4), 525–545.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Wood, A. J., Graham, M.,
Lehdonvirta, V., & Hjorth, I. (2019). Good gig, bad gig: Autonomy and
algorithmic control in the global gig economy. Work, Employment and Society,
33(1), 56–75.

Komentar
Posting Komentar