Demokrasi di Bawah Senapan: Revisi UU TNI dan Masa Depan Papua
Mohammad Nayaka Rama Yoga
Dalam sistem politik yang demokratis, supremasi sipil atas militer adalah salah satu prinsip fundamental yang harus dijaga. Ini akan menjamin kebebasan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Sejak Reformasi 1998, Indonesia telah berusaha membatasi peran militer dalam urusan non-pertahanan melalui berbagai kebijakan, termasuk lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Undang-undang ini secara eksplisit membatasi keterlibatan militer dalam urusan sipil dan mempertegas peran pertahanan TNI dalam sistem demokrasi. Namun, belakangan, muncullah revisi UU TNI yang justru yang dapat membalikkan cita-cita reformasi. Revisi undang-undang ini mencantumkan perluasan wewenang militer dalam ranah non-perang (OMSP) hingga mencakup urusan pemerintahan, pembangunan, penanganan konflik sosial, bahkan keterlibatan dalam proyek strategis nasional. Wacana ini menimbulkan kekhawatiran yang luas di kalangan pegiat HAM dan demokrasi, karena membuka peluang bagi militer untuk kembali aktif dalam kehidupan sipil tanpa kontrol dan akuntabilitas yang memadai.
Kekhawatiran ini menjadi semakin genting ketika dikaitkan dengan situasi yang terjadi sampai saat ini di Papua, wilayah yang selama beberapa dekade mengalami konflik berkepanjangan antara negara dan kelompok separatis. Di Papua, militer bukan hanya bertugas menjaga kedaulatan, tetapi juga sering terlibat dalam penanganan isu sosial-politik, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan sumber daya alam. Tidak sedikit laporan yang menyebutkan adanya pelanggaran HAM terhadap warga sipil, pembatasan kebebasan berekspresi, dan pembungkaman kritik terhadap negara di bawah bayang-bayang kekuatan militer. Oleh karena itu, rencana revisi UU TNI menjadi sangat relevan untuk dikritisi, terutama jika ditinjau dari dampaknya terhadap ruang demokrasi dan HAM di Papua. Apakah perluasan peran militer akan memperkuat stabilitas nasional? Ataukah justru memperdalam luka sejarah, ketidakpercayaan publik, dan pelanggaran hak-hak dasar warga sipil, khususnya masyarakat adat Papua? Esai ini akan mengkaji lebih dalam persoalan tersebut, dengan menempatkan Papua sebagai studi kasus utama dari persoalan struktural antara demokrasi, kekuasaan militer, dan pelindungan HAM di Indonesia kontemporer.
Revisi UU TNI: Menghapus Batas
antara Militer dan Sipil?
Revisi
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat itu sudah dibahas
oleh pemerintah dan DPR, menimbulkan perdebatan yang cukup serius di ruang publik. Salah
satu yang menjadi sorotan utama saat itu adalah perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) yang diusulkan dalam draf revisi. Jika dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004
OMSP mencakup 14 jenis tugas non-perang seperti bantuan kepada kepolisian dan
penanggulangan bencana, maka dalam draf revisi tersebut jumlahnya bertambah
menjadi 26 tugas. Tambahan tugas itu meliputi peran militer dalam menangani
konflik sosial, pengamanan proyek strategis nasional (PSN), penanggulangan
terorisme, bahkan keterlibatan dalam pembangunan dan pemerintahan daerah.
Perluasan ini
secara langsung berpotensi menghapus batas-batas tegas antara otoritas sipil
dan militer yang telah diperjuangkan melalui reformasi pasca-Orde Baru.
Padahal, salah satu prinsip demokrasi yang sehat adalah subordinasi militer di
bawah kendali sipil, serta pembatasan peran militer agar tidak mencampuri
urusan yang berada di luar domain pertahanan dan keamanan eksternal negara.
Ketika militer diberikan mandat untuk berperan aktif dalam urusan sipil, maka
risiko dominasi kekuasaan koersif negara atas kehidupan warga sipil menjadi
semakin besar.
Di atas kertas,
argumen pemerintah menyebut bahwa perluasan peran ini bertujuan untuk merespons
tantangan keamanan non-tradisional yang semakin kompleks, seperti radikalisme,
terorisme, dan ketahanan pangan. Namun, persoalan muncul ketika payung hukum yang
mengatur keterlibatan militer dalam urusan sipil tidak disertai dengan
mekanisme akuntabilitas, pengawasan publik, serta pembatasan yang tegas.
Akibatnya, fungsi OMSP yang seharusnya bersifat darurat dan terbatas,
berpotensi berubah menjadi instrumen normalisasi kehadiran militer dalam
ruang-ruang sipil.
Risiko ini
menjadi sangat konkret dan nyata di wilayah seperti Papua, yang secara historis
telah lama menjadi laboratorium dari pendekatan militeristik negara dalam menangani
ketidakpuasan politik dan ekspresi identitas. Sejak masa Orde Baru hingga era
Reformasi, Papua tak lepas dari pengiriman pasukan non-organik, pembangunan pos
militer, operasi intelijen, hingga penggunaan kekuatan senjata dalam menyikapi
aksi demonstrasi damai. Dalam kondisi semacam ini, perluasan peran militer
justru berpotensi memperparah ketegangan, memperluas ruang represi, dan
mempersempit jalur sipil dalam penyelesaian konflik.
Pengamanan
proyek strategis nasional (PSN) sebagai salah satu bentuk tugas OMSP juga
menjadi celah serius bagi pelanggaran hak masyarakat adat Papua. Banyak proyek
infrastruktur dan eksploitasi sumber daya, seperti tambang, sawit, dan food
estate menjadi pemicu konflik agraria, perampasan tanah ulayat, serta kerusakan
lingkungan. Keterlibatan militer dalam proyek-proyek ini sering berujung pada
kriminalisasi masyarakat lokal yang menolak proyek tersebut, dan memberikan
impunitas bagi aparat yang melakukan intimidasi atau kekerasan. Dalam konteks
ini, revisi UU TNI berpotensi menjadi legitimasi formal terhadap
praktik-praktik pelanggaran HAM yang telah berlangsung secara sistemik.
Dengan tidak
adanya penguatan pengawasan sipil dan reformasi peradilan militer dalam revisi
UU ini, maka semakin besar kemungkinan militer akan bertindak tanpa kontrol
hukum yang efektif. Hal ini bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip negara
hukum (rechtstaat) dan demokrasi yang menjunjung keterbukaan, keadilan,
dan akuntabilitas.
Papua: Ruang Demokrasi yang
Tertutup
Papua merupakan
salah satu wilayah di Indonesia yang paling kompleks secara politik, sosial,
dan historis. Sejak integrasi Papua ke dalam wilayah Republik Indonesia melalui
Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 yang menuai banyak kritik, Papua
senantiasa menjadi wilayah yang "dipertanyakan", baik oleh
masyarakatnya sendiri maupun oleh dunia internasional. Aspirasi politik rakyat
Papua, mulai dari tuntutan pemekaran wilayah, otonomi khusus, hingga
suara-suara pro-kemerdekaan, terus mengemuka dalam berbagai bentuk ekspresi
sosial. Namun sering tindakan ini kali dibalas dengan pendekatan keamanan yang
represif dan dominasi aparat bersenjata. Dalam konteks inilah, demokrasi di
Papua bukan hanya terbatas, tetapi juga tertutup oleh tembok militerisme dan
ketakutan.
Berbagai studi
dan laporan organisasi HAM, baik nasional seperti KontraS dan Amnesty
International Indonesia, maupun internasional seperti Human Rights Watch, secara
konsisten menunjukkan bahwa Papua merupakan salah satu wilayah dengan tingkat
pelanggaran HAM tertinggi di Indonesia. Kebebasan berkumpul, menyatakan
pendapat, dan berekspresi kerap kali dibatasi secara sistematis, terutama
ketika menyangkut isu-isu politik seperti referendum, bendera Bintang Kejora,
atau kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Salah satu
contohnya adalah insiden demonstrasi besar-besaran di berbagai kota pada tahun
2019, yang dipicu oleh tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Aksi solidaritas di Jayapura, Wamena, Sorong, dan Manokwari justru ditanggapi
dengan pengerahan pasukan dalam jumlah besar dan pemadaman akses internet oleh
pemerintah pusat. Dalam peristiwa tersebut, puluhan warga sipil tewas, ratusan
lainnya ditangkap, dan ribuan orang mengungsi karena trauma kekerasan.
Pemutusan internet, yang dilakukan tanpa keputusan pengadilan, merupakan bentuk
pembungkaman ruang demokrasi digital dan pelanggaran terhadap hak atas
informasi.
Tak hanya itu,
penggunaan pasal makar terhadap aktivis Papua semakin menunjukkan betapa negara
memperlakukan ekspresi politik sebagai ancaman kriminal. Tokoh-tokoh seperti
Filep Karma, Victor Yeimo, dan para anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
sering kali dijerat dengan pasal-pasal karet yang semestinya digunakan dalam
situasi ekstrem. Demokrasi semestinya memberi ruang bagi warga negara untuk
menyuarakan pendapat, termasuk pendapat yang menantang narasi resmi negara.
Akan tetapi, di Papua, suara berbeda justru dijawab dengan penjara dan senapan.
Masalah semakin
rumit dengan kehadiran proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak pada
kepentingan masyarakat adat. Proyek strategis nasional, seperti tambang
Freeport, kawasan food estate di Merauke, dan infrastruktur Trans Papua,
acapkali dijalankan tanpa mekanisme free, prior and informed consent
(FPIC). Ketika masyarakat adat menolak atau memprotes, aparat keamanan hadir
bukan sebagai penjaga ketertiban, melainkan sebagai pelindung investasi. Dalam
konteks ini, demokrasi di Papua tidak hanya tertutup, tetapi juga secara aktif
ditindas demi kepentingan politik dan ekonomi yang berada jauh dari kendali
masyarakat setempat.
Penutupan ruang
demokrasi ini diperparah oleh minimnya liputan media nasional dan pembatasan
akses jurnalis asing ke Papua. Sering kali, pelanggaran HAM di Papua tidak
memperoleh perhatian yang layak di tingkat nasional, menciptakan “isolasi
informasi” yang membungkam simpati publik. Di sisi lain, narasi negara tentang
Papua sebagai wilayah “rawan separatisme” terus direproduksi tanpa kritik,
memperkuat pembenaran terhadap kehadiran militer yang masif.
Dalam kerangka
ini, revisi UU TNI yang memperluas kewenangan militer justru semakin
memperkokoh struktur kekuasaan yang menutup ruang demokrasi di Papua. Alih-alih
membangun kepercayaan warga terhadap negara melalui pendekatan dialog dan
kesejahteraan, negara justru memperdalam jurang alienasi dan ketidakadilan.
Demokrasi yang tertutup seperti ini bukan hanya gagal menjamin hak-hak warga
Papua, tetapi juga bertentangan secara fundamental dengan prinsip-prinsip
keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Ancaman bagi Demokrasi dan HAM
Rencana revisi
UU TNI yang memberikan perluasan mandat kepada militer untuk terlibat dalam
urusan sipil bukan hanya berbahaya secara teoritis, tetapi juga membawa ancaman
nyata bagi masa depan demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Jika dilihat
secara historis, pengalaman Indonesia di bawah Orde Baru menunjukkan bagaimana
kekuasaan militer yang tidak dibatasi dapat melumpuhkan kehidupan sipil,
menindas kebebasan berekspresi, dan membungkam oposisi politik. Kini, ketika
Indonesia telah lebih dari dua dekade memasuki era Reformasi, kembalinya narasi
militerisme dalam bentuk legal-formal merupakan kemunduran yang tidak bisa
diabaikan.
Dalam tataran demokrasi,
perluasan peran militer dalam ruang sipil merupakan bentuk penyimpangan dari
prinsip dasar civil supremacy, yakni prinsip yang menjamin bahwa
otoritas tertinggi dalam pemerintahan berada di tangan sipil yang dipilih
secara demokratis, bukan di tangan aparat bersenjata. Ketika militer dilibatkan
secara langsung dalam pelaksanaan pembangunan, pengamanan proyek, hingga
penanganan konflik sosial, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran
batas-batas institusional, tetapi juga dominasi logika keamanan atas pendekatan
sosial dan politik. Dengan kata lain, negara lebih memilih “mengamankan”
masalah daripada menyelesaikannya secara demokratis.
Di Papua,
ancaman terhadap demokrasi dan HAM terasa lebih konkret. Pendekatan keamanan
yang dominan telah menciptakan siklus kekerasan yang merugikan warga sipil.
Menurut laporan dari Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) dan
Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua), terdapat peningkatan signifikan jumlah
pengungsi internal yang mengungsi akibat operasi militer, khususnya di wilayah
Nduga, Intan Jaya, dan Pegunungan Bintang. Banyak dari mereka hidup tanpa akses
memadai terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan makanan, yang merupakan hak
dasar setiap warga negara. Dalam situasi seperti ini, revisi UU TNI akan
semakin mempersulit penyelesaian konflik secara damai karena militer diberi
justifikasi hukum untuk memperkuat posisinya sebagai aktor utama di lapangan.
Dari sisi HAM,
revisi ini juga memperbesar kemungkinan impunitas. Selama ini, pelanggaran HAM
berat yang diduga dilakukan oleh aparat TNI, baik di Papua maupun di wilayah
lain, cenderung tidak ditangani secara transparan. Proses peradilan militer
bersifat tertutup dan tidak memungkinkan partisipasi publik maupun pemantauan
independen. Jika peran TNI diperluas tanpa reformasi mendasar dalam sistem
peradilannya, maka ruang bagi keadilan bagi korban pelanggaran HAM akan semakin
mengecil. Ini bertolak belakang dengan prinsip rule of law yang
seharusnya menjadi pilar demokrasi.
Selain itu,
revisi UU TNI berpotensi mengikis peran aktor-aktor sipil, seperti pemerintah
daerah, organisasi masyarakat sipil, dan media, dalam proses pembangunan dan
pengawasan kekuasaan. Ketika militer berperan dalam pengelolaan konflik sosial
atau dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional, maka suara-suara
alternatif atau kritik terhadap kebijakan pembangunan dapat dengan mudah dicap
sebagai gangguan keamanan. Hal ini akan melahirkan ketakutan di masyarakat dan
mendorong praktik otosensor, yang pada akhirnya mematikan dinamika demokrasi di
tingkat akar rumput.
Ancaman terhadap
demokrasi dan HAM bukanlah isu Papua semata. Papua hanyalah refleksi paling
ekstrem dari tren nasional yang sedang berkembang, yaitu menguatnya
otoritarianisme dalam kemasan stabilitas dan pembangunan. Jika tren ini
dibiarkan, maka seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya Papua akan berpotensi
menjadi korban dari negara yang makin represif dan antikritik.
Oleh karena itu,
penting untuk melihat revisi UU TNI bukan sekadar sebagai kebijakan pertahanan,
melainkan sebagai instrumen politik yang dapat membentuk ulang relasi antara
negara dan warga negara. Dalam demokrasi yang sehat, kekuasaan harus dibatasi,
diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Militer bukan alat untuk menaklukkan
rakyat, tetapi institusi pertahanan yang tunduk pada hukum, nilai-nilai hak
asasi manusia, dan kontrol sipil yang demokratis.
Rencana revisi
UU TNI harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap ruang
demokrasi, khususnya di daerah konflik seperti Papua. Alih-alih memperluas
peran militer, negara semestinya memperkuat pendekatan sipil dan dialog damai
dalam menyelesaikan masalah Papua. Penguatan demokrasi dan HAM tidak akan
tercapai selama kebijakan keamanan masih didominasi pendekatan koersif.
Demokrasi yang sejati hanya bisa hidup jika warga Papua merasa aman untuk
bersuara dan turut serta dalam menentukan masa depan mereka sendiri, tanpa dibayang-bayangi
oleh kokangan senjata.
Daftar Pustaka
Amnesty International. (2022). Indonesia:
Membungkam suara, menekan kritik – Penurunan kebebasan sipil di Indonesia
(Laporan No. ASA 21/6013/2022). Diakses 9 Juli 2025, dari https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/6013/2022/en/
DetikNews. (2025, 18 April).
Koalisi sipil tolak revisi UU TNI di DPR: Potensi kembalinya Dwifungsi ABRI. Detik.com.
Diakses 9 Juli 2025, dari https://news.detik.com/berita/d-7788832/koalisi-sipil-tolak-revisi-uu-tni-di-dpr-potensi-kembalikan-dwifungsi-abri
Human Rights Watch. (2023). World
Report 2023: Indonesia. Diakses 9 Juli 2025, dari https://www.hrw.org/world-report/2023/country-chapters/indonesia
KontraS. (2025a, 18 April). Petisi
tokoh dan masyarakat sipil tolak kembalinya dwifungsi melalui revisi UU TNI.
Diakses 9 Juli 2025, dari https://kontras.org/artikel/petisi-tokoh-dan-masyarakat-sipil-tolak-kembalinya-dwifungsi-melalui-revisi-uu-tni
KontraS. (2025b, 18 April). Koalisi
masyarakat sipil: Revisi dan judicial review UU TNI oleh perwira aktif adalah
upaya sistematis menguatkan kembali dwifungsi. Diakses 9 Juli 2025, dari https://kontras.org/artikel/koalisi-masyarakat-sipil-reformasi-sektor-keamanan-revisi-dan-judicial-review-uu-tni-oleh-perwira-tni-aktif-upaya-sistematis-menguatkan-kembali-dwi-fungsi
MetroTVNews. (2025, 19 Maret).
Revisi UU TNI dinilai upaya sistematis menormalisasi keterlibatan militer. MetroTVNews.com.
Diakses 9 Juli 2025, dari https://www.metrotvnews.com/read/NnjCeZzr-revisi-uu-tni-dinilai-upaya-sistematis-menormalisasi-keterlibatan-militer
Republik Indonesia. (2004). Undang‑Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127.

Komentar
Posting Komentar