Demokrasi di Bawah Senapan: Revisi UU TNI dan Masa Depan Papua Mohammad Nayaka Rama Yoga Dalam sistem politik yang demokratis, supremasi sipil atas militer adalah salah satu prinsip fundamental yang harus dijaga. Ini akan menjamin kebebasan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Sejak Reformasi 1998, Indonesia telah berusaha membatasi peran militer dalam urusan non-pertahanan melalui berbagai kebijakan, termasuk lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Undang-undang ini secara eksplisit membatasi keterlibatan militer dalam urusan sipil dan mempertegas peran pertahanan TNI dalam sistem demokrasi. Namun, belakangan, muncullah revisi UU TNI yang justru yang dapat membalikkan cita-cita reformasi. Revisi undang-undang ini mencantumkan perluasan wewenang militer dalam ranah non-perang (OMSP) hingga mencakup urusan pemerintahan, pembangunan, penanganan konflik sosial, bahkan keterlibatan dalam proyek strategis nasion...
Wadah Menulis Sosiolog Muda dan Amatir